Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang telah menerima pengaduan dari Ninik Mamak dan masyarakat Kampung Air Maruap Jorong VI Koto Utara Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, berkaitan dengan adanya tindakan penangkapan, penahanan dan intimidasi terhadap Ninik Mamak dan masyarakat Kampung Air Maruap oleh Polres Pasaman Barat.
Dari pengaduan, peninjauan lapangan dan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan kepada kami maka terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
1. Bahwa permasalahan di atas, awalnya merupakan sengketa tanah ulayat (Datuk Imbang Langit) Kampung Air Maruap dengan Pemerintah Daerah Kab Pasaman yang secara sepihak diklaim sebagai tanah negara bekas erfacht verponding 372 sebagian, dimana pada tahun 1996 Bupati Daerah TK II Pasaman mengeluarkan Surat Keputusan Bupati No. 025/1276/Perak-1996 tanggal 26 Mei 1996 perihal pencadangan lahan untuk perkebunan kelapa sawit seluas ± 800 Ha di Kampung Air Maruap dengan perincian seluas ± 200 Ha kebun Inti PT. Tunas Rimba, ± 100 Ha kebun plasma DPRD Pasaman periode 1992-1997, ± 100 Ha kebun plasma Kodim 0305 Pasaman dan ± 400 Ha kebun plasma masyarakat (Vide Surat Keputusan Bupati Daerah TK II Pasaman No. 025/1276/Perak-1996, terlampir);
2. Bahwa sampai tahun 2000 ternyata kebun plasma kelapa sawit yang terealisasi hanya diperkirakan seluas ± 165 Ha dari jumlah lahan seluas ± 600 Ha yang telah dikerjakan oleh PT. Tunas Rimba sebagai kontraktor dengan mengunakan kredit KKPA Bank Nagari Simpang Empat bekerjasama dengan KUD Saiyo Air Gadang, sedangkan sisanya telah menjadi lahan terlantar dan rimba kembali yang telah diolah dan digarap oleh masyarakat (anak cucu kemenakan Datuk Imbang Langit) Kampung Air Maruap menjadi kebun kelapa sawit;
3. Bahwa pada tahun 2007, mantan anggota DPRD TK I Sumatera Baratdan mantan DPRD TK II Pasaman periode 1992-1997 mengklaim kembali memiliki lahan kebun plasma kelapa sawit seluas ± 200 Ha di Kampung Air Maruap dan selanjutnya melakukan proses jual beli dengan CV. Tiara Jaya pada tanggal 20 November 2007 (vide Surat Pemberitahuan Jual Beli Lahan, terlampir);
4. Bahwa terhadap proses penjualan lahan tersebut, akhirnya menimbulkan sengketa antara Ninik Mamak Kampung Air Maruap dengan Mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dan Mantan DPRD Pasaman periode 1992-1997 serta CV. Tiara Jaya, bahkan juga melibatkan Bank Nagari Simpang Empat karena status lahan tersebut masih angunan kredit yang belum lunas pembayarannya sampai sekarang (Vide Surat Bank Nagari Simpang Empat, terlampir);
5. Bahwa selain hal atas, proses jual beli lahan seluas ± 200 Ha di Kampung Air Maruap oleh Mantan DPRD TK I Sumbar dan Mantan DPRD TK II Pasaman periode 1999-1997 kepada CV. Tiara Jaya pada tanggal 20 November 2007 juga telah bertentangan Surat Keputusan Bupati Pasaman No 138.45/77/BUP-PAS/1996 tanggal 31 Juli 2006 Jo surat keputusan Bupati No 188.45/1718/BUP-PAS/1999 tentang nama-nama peserta plasma perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan pada lokasi tanah ex. erpacht verponding 372 sebagian di Kampung Air Maruap, dimana secara tegas dalam penetapannya pada bagian ke-tiga nomor 3 (tiga) disebutkan Peserta Plasma tidak diperkenankan melakukan pemindahtanganan lahan tanpa seizin Bupati Pasaman, bahkan kejanggalan juga terdapat pada izin usaha perkebunan milik CV. Tiara Jaya yang dikeluarkan Bupati Pasaman Barat pada tanggal 31 Juli 2007, dimana izin usaha perkebunan milik CV. Tiara Jaya tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAL dan lebih dahulu dikeluarkan dari pada proses pembelian lahan oleh CV. Tiara Jaya pada tanggal 20 November 2007
6. Bahwa untuk menyikapi permasalahan di atas, pada tanggal 28 Maret 2008 Bupati Pasaman Barat telah mengeluarkan surat Keputusan No. 188.45/96/Bup-Pasbar-2008 tentang Pembentukan Tim Indentifikasi Tunjuk Batas pada lahan erpacht 372 ex. lahan anggota DPRD TK I Sumatera Barat periode 1992-1997 dan ex lahan anggota DPRD TK II Pasaman Periode 1992-1997 yang telah dijual kepada CV. Tiara Jaya di Air Meruap Nagari Kinali, Kecamatan Kinali (Vide Surat Keputusan No 188.45/96/Bup-Pasbar-2008, terlampir);
7. Bahwa dengan terbentuknya Tim tersebut, maka sejak tanggal 28 Maret 2008 status lahan sengketa menjadi status quo dan sampai sekarang belum ada hasil kesimpulan dan kesepakatan dari Tim yang dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat mengenai penyelesaian permasalahan ini, namun faktanya telah dilanggar oleh CV. Tiara Jaya sebagai salah satu anggota Tim pada tanggal 4 Juli 2008 dengan melakukan panen raya di lahan sengketa dengan pengawalan dari aparat kepolisian Polres Pasaman Barat (1 mobil Dalmas);
8. Bahwa disamping itu, Polres Pasaman Barat juga telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan kepada Ninik Mamak dan masyarakat Kampung Air Maruap dengan melakukan tindakan penangkapan, penahanan dan intimidasi sejak tanggal 4 Juli 2008. Tindakan mana masih terus terjadi sampai pada tanggal 26 Agustus 2008 dengan masuknya aparat kepolisian Polres Pasaman Barat ke Kampung Air Maruap sehingga Ninik Mamak dan masyarakat Kampung Air Maruap mengalami ketakutan, merasa tidak aman dan bahkan ada yang telah meninggalkan kampung halamannya;
9. Bahwa sejak tanggal 4 Juli 2008 telah 3 (tiga) orang Ninik Mamak dan Masyarakat Kampung Air Maruap yang ditangkap dan ditahan oleh Polres Pasaman Barat, disamping itu upaya penangkapan dan intimidasi terhadap Ninik Mamak dan masyarakat Kampung Air Maruap lainnnya terus dilakukan sampai sekarang ini. Tindakan mana berdasarkan atas laporan dari CV. Tiara Jaya dengan tuduhan Ninik Mamak dan masyarakat Kampung Air Maruap telah melakukan tindak pidana perkebunan yang berakibat terganggu usaha perkebunan milik CV. Tiara Jaya;
10 Bahwa mengingat sengketa di atas, merupakan murni sengketa perdata dan sedang dalam proses penyelesaian oleh Tim berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat tertanggal 28 Maret 2008, maka patut diduga tindakan CV. Tiara Jaya dan Polres Pasaman Barat telah jauh melampaui kewenangannya yang telah berakibat terlanggarnya hak-hak Ninik Mamak dan masyarakat Kampung Air Maruap, berupa pelanggaran :
- Pelanggaran hak pengakuan Negara terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana terdapat dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
- Pelanggaran terhadap hak pengakuan dan jaminan keamanan masyarakat hukum adat untuk mengelola dan mempertahankan hak ulayat selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara serta peraturan yang lebih tinggi dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Jo Pasal 5 Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-pokok Agraria.
- Pelanggaran terhadap beberapa hak sebagaimana termuat dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terutama pada hak Sipil Politik (Sipol) berupa hak :
· hak atas keadilan Pasal 17 Jo Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2),
· hak atas rasa aman sebagaimana di atur Pasal 30 Jo Pasal 9 ayat (1) dan (2)
· hak atas kesejahteraan sebagaimana di atur dalam Pasal 36 ayat (1) dan (2), Pasal 37 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1)
· hak atas pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal (6)
- Pelanggaran terhadap hak untuk kebebasan dan keamanan pribadi sebagaimana termuat dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-undang No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka LBH Padang secara tegas menyatakan :
1.Sikap protes dan mengecam tindakan kesewenang-wenangan dari Polres Pasaman Barat dan CV. Tiara Jaya terhadap Ninik Mamak dan masyarakat di Kampung Air Maruap Jorong VI Koto Utara Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat
2.Mendesak Kapolres Pasaman Barat menghentikan segala bentuk tindakan penangkapan, penahanan dan intimidasi kepada Ninik Mamak dan masyarakat Kampung Air Maruap;
3.Mendesak Bupati Pasaman Barat melakukan tindakan tegas terhadap CV. Tiara agar menghentikan segala bentuk aktivitasnya di atas lahan sengketa sesuai dengan surat Keputusan Bupati Pasaman Barat No 188.45/96/Bup-Pasbar-2008 tertanggal 28 Maret 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar