Selasa, 16 September 2008

Mengagas Mekanisme Penyelesaian Sengketa Alternatif Di Nagari

Vino Oktavia.M, S.H.


Banyak wacana, opini dan pemikiran brilian yang mulai berkembang di tingkat publik berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa di local (nagari). Terlebih dengan semakin cepatnya proses persiapan dan penyusunan draf revisi Perda No. 9 tahun 2000 tentang pokok-pokok pemerintahan nagari yang tengah digelar oleh Pemda Provinsi Sumbar dan rencananya akhir bulan Februari 2006 akan diajukan Gubenur Sumbar kepada DPRD Sumbar. 

Selain itu, berbagai penelitian-pun telah dan sedang digelar oleh berbagai kalangan baik LSM, akademisi, penggiat maupun pihak lainnya. Semuanya hanya dengan satu  tujuan untuk mengagas dan merumuskan kembali sebuah model yang cocok sebagai mekanisme alternative dalam penyelesaian sengketa di tingkat local (baca nagari). 

Upaya yang tengah dilakukan oleh berbagai kalangan ini,  tentunya menyimpan misi mulia dan alasannya yang kuat. Barangkali alasan ini juga lahir dari sebuah akumulasi krisis kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa melalui peradilan formal “bentukan negara”.  Saat ini peradilan negara memang lagi diuji, disorot dan mendapat imege negatif dari masyarakat karena perannya tidak mampu memberikan rasa keadilan bagi pencari keadilan. Apalagi issue suap dan maraknya praktek “mafia peradilan” sedang berhembus dan menerpa lembaga paling terhormat ini. Sedang pada sisi lain, masyarakat tengah mengimpikan sebuah lembaga penyelesaian sengketa yang adil, terbuka, sederhana, cepat dan mampu memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat. 

Bagi masyarakat Sumbar sendiri, sengketa yang sering mereka hadapi adalah sengketa adat (sako dan pusako) di tingkat kaum, suku dan nagari. Keberadaan Kerapatan Adat Nagari (KAN) selama ini dianggap belum mampu memberikan sesuatu yang lebih dalam penyelesaian sengketa secara adil. Akhirnya sengketa yang tidak terselesaikan di tingkat KAN bermuara seluruhnya di PN, PT dan MA yang telah menumpuk dan terkatung-katung tanpa kepastian hukum yang jelas.
 
Berangkat dari ragam persoalan ini, kemudian kembali lahir berbagai pemikiran dan wacana untuk mengagas kembali sebuah model mekanisme penyelesaian sengketa alternative di tingkat lokal, tentunya selain peradilan formal yang berlaku sekarang. Sebelumnya sempat muncul kembali wacana untuk menghidupkan sistim peradilan adat. Bila peradilan adat dijadikan sebuah pilihan, tentu saja perlu dikaji secara mendalam, serius dan komprehensif bukan sekedar konsep yang tidak populis dan kontekstual. Kecuali kita mau terjebak kembali pada konsep dalam tataran wacana (dipermukaan saja) dan retorika miskin makna. Setidaknya bila pilihannhya jatuh kepada peradilan adat, minimal harus tersedia sistim, perangkat dan infrastruktur pendukungnya yang kontekstual dan sesuai dengan kondisi sosial dan budaya yang melekat pada aparat pelaksananya. 

Aparat pelaksana peradilan adat yang dimaksud adalah hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus suatu sengketa. Aparat pelaksananya , tentu saja berasal dari pemuka adat/pangulu/niniak mamak atau KAN yang juga dianggap sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan peradilan adat di tingkat nagari (perda 9/2000 tentang pokok-pokok pemerintahan nagari). Harus diakui juga bahwa persoalan terberat saat ini adalah telah terjadinya degradasi dan kehancuran nilai-nilai adat termasuk ditingkat pangulu dan niniak mamak sendiri. Bahkan lebih jauh dan tak tersembunyikan lagi justeru ada beberapa oknum niniak mamak/pangulu yang menjadi pelaku dalam penghancuran adat dan budaya Minangkabau sendiri. 

Memang akar kehancuran ini, sebagian besar bersumber dari intervensi negara dan kebijakan politik negara yang tidak berpihak dan menahun. Tetapi andil terhadap kehancuran adat ini juga bersumber dari pangulu/niniak mamak atau KAN sendiri. Hal inilah persoalan pertama yang perlu diselesaikan bila peradilan adat tetap dijadikan pilihan atau alternative. KAN yang mendapat legalisasi politik oleh Perda No.9/2000 tentang pemerintahan nagari. 

Bila dicermati ketika berlakunya Perda No. 9 tahun 2000, keberadaan KAN masih menjadi lembaga formalitas belaka dalam penyelesaian sengketa di tingkat nagari (pemadam kebakaran). Perannya belum menyentuh substansi yang  diinginkan. Parahnya sebagian dari oknum pangulu/niniak mamak atau KAN  yang terlibat dalam proses jual beli tanah ulayat dan konflik tanah ulayat itu sendiri. Perilaku ini mencoreng wajah pemuka adat kita hari ini, pemengan tongkat amanah ”didahulukan selangkah, ditinggikan serantiang, kemenakan dibimbiang, anak dipangku dan urang kampung di patenggangkan”.  

Belum lagi konsteks politik hukum negara yang terjadi saat ini, dimana telah  terjadi benturan maha dasyat antara ”hukum adat dengan hukum negara”. Hukum adat selalu dikalahkan oleh hukum negara bahkan unifikasi hukum ciptaan negara-pun berhasil meluluh-lantakan hukum adat yang bersifat pluralis. Bahkan pangulu/niniak mamak atau KAN juga telah terjebak menjadi pelaku (aktor) dalam proses unifikasi hukum adat menjadi hukum negara (negaraisasi). Bukankah hukum negara merupakan produk proses politik dan sarat dengan kepentingan si pembuatnya bukan si pemakainya. Oleh karenanya banyak hal yang perlu dipersiapkan, dibenahi dan dilakukan bila kita masih mengimpikan peradilan adat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa di nagari.  

Menurut hemat saya,  yang perlu didudukan dan dirumuskan terlebih dahulu adalah hakekat (roh/semangat) lembaga penyelesaian sengketa itu sendiri. Dimana lembaga/badan penyelesaian sengketa, dilihat secara komprehensif dan integral baik sistim, perangkat pelaksana, infrastruktur pendukung lainya, sekaligus mengandung empat (4) hal pokok yakni  prinsip, sifat, asas dan kontekstual. 

Prinsipnya mampu memberikan rasa keadilan bagi pencari keadilan, sifatnya mendamaikan para pihak yang bersengketa ”win-win solution” (tidak menimbulkan akibat lain), asasnya sederhana, cepat dan biaya murah dan kontekstual,  artinya sesuai dengan kondisi sosial, budaya dan psikologis masyarakat setempat. Hal inilah selama ini yang belum terlihat jelas pada pengadilan formal, bentukan negara (peradilan negara atau KAN ditingkat nagari.

Kedepan demi terciptanya lembaga dan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan transparan sesuai dengan prinsip dasar diatas. Memang sudah saatnya digagas sebuah lembaga penyelesaian sengketa alternatif di luar peradilan formal (non litigasi). Apakah seperti mediasi atau arbitrase yang kedudukanya berada di tingkat  lokal (nagari).  Bersifat mendamaikan dengan mengunakan prinsip win-win solution (sama-sama menang) tanpa ada yang merasa dimenangkan atau dikalahkan. 

Mekanismenya cukup sederhana, para pihak yang bersengketa dapat secara bebas menunjuk pihak penengah yang indenpenden (netral). Pihak ini berperan dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa kedua belah yang disesuaikan dengan materi atau substansi diselesaikan. Misalnya masalah sako dan pusako, para pihak diberikan kebebasan untuk memilih pihak penegahnya. Apakah dari pangulu/niniak mamak atau malah dari pihak luar tentunya mereka adalah orang-orang yang paham, mengerti dengan konsteks masalah yang diselesaikan. Tidak ada jaminan pihak penegahnya harus berasal dari pangulu/niniak mamak yang ada di nagari, bisa saja orang lain sepanjang mereka dipercayai oleh kedua belah pihak dan menguasai seluk beluk adat dan substansi yang di sengketakan. 

Hal ini bukan berarti meminggirkan otoritas pangulu/niniak mamak/KAN dalam penyelesaian sengketa di nagari. Tapi prinsipnya adalah rasa keadilan masyarakat, menjadi kebutuhan dan menjamin kepastian hukum para pencari keadilan (cepat, murah dan sederhana). Harapanya sengketa yang terjadi di masyarakat tidak lagi mengalir deras ke pengadilan negara (PN, PT dan MA). Tetapi dapat mengurangi menumpukan perkara di pangadilan formal dan tidak terkatung-katung sedemikian lama tanpa sebuah kepastian. Hal ini juga dapat menerpa keraguan dan ketidakpastian hukum dari putusan KAN yang dianggap tidak memiliki kekuatan eksekusi. Konsep pihak penengah (arbiter/mediator) tidak membutuhkan kekuatan eksekusi, karena putusannya sedapat mungkin tidak merugikan para pihak yang bersengketa. Para pihak akan menjalankan putusannya dengan kesadaran dan kebebasan tanpa adanya tekanan/paksaan. Mekanisme ini dalam penyelesaian sengketa di tingkat nagari tetap memengang teguh prinsip ”Bajanjang Naik Batanggo Turun”. Pihak menengah hanya berada di tingkat nagari. Sedangkan penyelesaian sengketa di kaum/suku tetap menjadi peran dan kewenangan pangulu kaum /pangulu suku itu sendiri. Bila tidak tercapai penyelesaian baru di bawa ke pihah penengah (arbiter-mediator) lokal sebagai media penyelesaian sengketa alternatif.

Apabila telah menempuh penyelesaian di tingkat penegah, para pihak yang bersengketa masih tidak puas atau tidak berhasil didamaikan maka sengketa yang demikian di ”coling down” sementara waktu paling lama enam bulan. Sedangkan obek yang mereka sengketakan berada dibawah pengawasan nagari (sita nagari). Setelah enam bulan, dilakukan kembali penyelesaian oleh pihak penengah yang keputusannya mengikat dan bersifat final (tidak  terbuka lagi peluang untuk mengajukan upaya hukum). 

Tidak ada komentar: